Peraturan dan Syarat-Syarat Pengiriman PT. Pandu Siwi Sentosa
  1. Barang Kiriman adalah, Paket dan/atau dokumen milik Pihak Kedua dan/atau milik pihak lain yang berada dibawah tanggung jawab Pihak Kedua yang dikirim melalui jasa pengiriman Pihak Pertama.
  2. Barang Kiriman yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut:
    1. Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan api atau percika api, dan dapat merusak barang-barang lainnya;
    2. Barang-barangterlarang seperti narkotik, ganja, morphin, shabu dan sejenisnya; dan
    3. Barang-barang yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti barang-barang ilegal, melanggar kesusilaan dan sejenisnya.
  3. Barang khusus adalah Barang Kiriman yang mempunyai karakteristik tertentu seperti : Barang Berat, Barang Berbahaya, dan Barang Berharga, Dokumen Berharga (selanjutnya disebut “Barang Khusus”) Adalah Barang Kiriman yang sangat berharga termasuk tapi tidak terbatas pada suatu barang yang nilai kegunaan dan ekonomisnya sangat tinggi dokumen dan/atau barang yang butuh izin khusus dari instansi-instansi pemerintah dalam negeri dan/atau luar negeri dan/atau swasta, termasuk tapi tidak terbatas pada Paspor, Visa, materei giling dan yang lainnya dan tarif Barang Khusus mengikuti standar Pihak Pertama.
  4. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Pengiriman/Harga yang Disepakati adalah tarif/harga pengiriman normal sebagaimana dimaksud dalam Daftar Tarif/Harga Pengiriman Pandu Logistics tertanggal 1 Januari 2012 (selanjutnya disebut “Tarif Normal”) dan/atau Tarif Barang Khusus ditambah Biaya Packing Kayu (bila ada) ditambah Biaya Penerusan (apabila tujuan Barang Kiriman diluarjangkauan Pihak Pertama) dikurangi diskon (bila ada).
  5. Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya dan pajak yang timbul dari penandatanganan Nota Kesepakatan Pengiriman Paket dan Dokumen ini (selanjutnya disebut “Nota Kesepakatan”).
  6. Pihak Kedua wajib untuk mengasuransikan Barang Kiriman dan menanggung biaya premi asuransi. Pihak Pertama bersedia membantu menghubungi pihak asuransi untuk mengasuransikan Barang Kiriman Pihak Kedua atau menerima kuasa dari Pihak Kedua untuk membayarkan biaya premi asuransi. Kewajiban ini dapat dikesampingkan dan Pihak Kedua bersedia menanggung sendiri seluruh kerugian apabila terjadi kerusakan sebagian atau seluruhnya, kehilangan sebagian atau seluruhnya atas Barang Kiriman karena terjadi sesuatu yang tidak termasuk Force Majeure dan bersedia menerima ganti rugi dari Pihak Pertama sebatas yang telah ditentukan dalam poin 8 dibawah.
  7. Apabila Barang Kiriman yang telah diasuransikan hilang, musnah, rusak dan meniadakan fungsi Barang Kiriman, maka Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua untuk mengajukan klaim kepada pihak asuransi untuk penggantian sebesar 100% dari nilai Barang Kiriman.
  8. Apabila Barang Kiriman yang tidak diasuransikan mengalami keterlambatan penyampaian, hilang, musnah, rusak dan meniadakan fungsi Barang Kiriman yang disebabkan bukan karena Force Majure, maka Pihak Pertama bersedia mengganti ganti rugi 10 kali Biaya Pengiriman (selanjutnya disebut “Nilai Ganti rugi”), apabila Nilai Ganti Rugi melebihi dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) maka Pihak Pertama hanya membayar Ganti Rugi Maksimum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  9. Pihak Pertama tidak menanggung kerugian apapun yang dialami oleh Pihak Kedua atas kerusakan dan/atau kehilangan seluruhnya atau sebagian, busuk atau rusak karena sifatnya atas Barang Kiriman dikarenakan ketidaksempurnaan packing, pembungkusan Barang Kiriman yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
  10. Apabila Barang Kiriman belum dipacking atau dibungkus dengan baik dan sempurna untuk dikirim, dalam hal ini masih perlu di packing ulang, Pihak Pertama bersedia melakukan packing ulang dengan ketentuan Pihak Kedua akan dikenakan biaya packing (selanjutnya disebut “Biaya Packing”), Biaya Packing sesuai dengan tarif dari Pihak Pertama
  11. Pihak Pertama akan memberitahukan Pihak Kedua, apabila terjadi Keterlambatan penyampaian Barang Kiriman ke alamat tujuan dikarenakan sesuatu hal seperti termasuk tapi tidak terbatas pada libur mingguan, libur nasional, libur lebaran, libur tahun baru, libur bersama yang ditentukan oleh pemerintah atau Pihak Pertama, karena musim haji dan karena terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Poin 19 dibawah, dan karena sebab itu Pihak Pertama tidak dibebankan untuk membayarganti rugi.
  12. Pihak Pertama tidak menerima klaim Pihak Kedua setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak Barang Kiriman diterima oleh penerima Barang Kiriman sesuai dengan POD dan tidakada catatan apapun pada POD terkait.
  13. Pihak Pertama tidak menerima dan menanggung klaim, kerugian usaha atau bisnis (Loss of Business) dari Pihak Kedua atau pihak lain terkait dengan keterlamabatan penyampaian dan/atau kehilangan, musnah dan/atau kerusakan sebagian atau seluruhnya dan/atau busuk atau rusak karena sifat barangnya yang terjadi pada Barang Kiriman yang disebabkan suatu hal seperti termasuk tapi tidak terbatas pada embargo, traffic error, libur mingguan, libur nasional, libur lebaran, libur tahun baru, libur bersama yang ditentukan oleh pemerintah atau Pihak Pertama, karena musim haji dan karena terjadi keadaan memaksa yang diluar kemampuan Pihak Pertama (Force Majeure) sebagaimana dimaksud dalam Poin 19 dibawah.
  14. Pihak Pertama tidak menanggung kerugian yang dialami oleh Pihak Kedua atau pihak lain apabila terjadi kehilangan, musnah, kerusakan sebagian atau seluruhnya pada Barang Kiriman yang disebabkan oleh Pihak Ketiga seperti termasuk tapi tidak terbatas pada pencurian, perampokan, pembajakan, penggelapan dan hal-hal sejenis lainnya.
  15. Pihak Pertama tidak menanggung kerugian apapun yang dialami oleh Pihak Kedua atau pihak lain atas semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhada Barang Kiriman oleh instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain sebagai akibat hukum dari keadaan atau jenis Barang Kiriman.
  16. Pihak Pertama berhak melaporkan dan bekerjasanma dengan pihak berwajib untuk memeriksa Barang Kiriman (uji Petik) atau uji yang lain, apabila Barang Kiriman patut dicurigai sebagai barang yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  17. Pihak Pertama berhak melaporkan Pihak Kedua ke pihak yang berwajib, apabila Barang Kiriman tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau telah memberikan keterangan palsu kepada Pihak Pertama terkait dengan Barang Kiriman.
  18. Apabila pelaksanaan Nota Kesepakatan ini menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun yang dialami oleh pihak ketiga atau pihak lain atau menimbulkan gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga atau pihak lain, maka segala kerugian dan/atau gugatan dan/atau tuntutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala penggantian kerugian dan/atau gugatan dan/atau tuntutan tersebut.
  19. Force Majeure adalah kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan Pihak Pertama atau Pihak Kedua yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Kesepakatan ini termasuk tapi tidak terbatas pada kerusakan sistim kerja, kerusakan dan gangguan sinyal internet dan/atau telephone, kerusakan dan/atau gangguan jaringan provider, kecelakaan lalulintas, kemacetan (traffic error), pencurian, perampokan, pembajakan, gempa bumi, angin topan, kebakaran, ledakan, sabotase, kerusuhan, huru hara, tindakan militer, pemogokan atau kebijakan Pemerintah, tindakan penguasa sipil atau militer, prioritas pemerintah, pemogokan atau gangguan perburuhan yangterjadi secara massal, angin ribut, banjir, wabah, perang dan huru hara.
Managemen
PT. Pandu Siwi Sentosa
Terms and Conditions of Packages and Documents Delivery PT. Pandu Siwi Sentosa
  1. Consignment shall be the Packages and/or documents belonging to the Second Party and/or other parties under the Second Party’s responsibility sent through the First Party’s delivery service.
  2. Consignment prohibited to send is as follows:
    1. Dangerous goods which are explosive, toxic, can cause a fire or sparks, and might damage other goods;
    2. Restricted goods such as narcotic, marijuana, morphine, shabu-shabu and the kind; and
    3. Goods violating any provision in the prevailing legislation, such as illegal goods, immoral goods and the kind.
  3. Special goods are consignment having certain characteristics such as: Heavy Goods, Dangerous Goods, and Valuable Goods, Valuable Documents (hereinafter referred to as ‘Special Goods’) are consignment which are highly valuable including but not limited to those goods which functionality and economic value are very high, documents and/or goods requiring a special permit from domestic and/or foreign governmental instances and/or private, including but not limited to passport, visa, roll stamps and others and the tariffs of Special Goods shall follow the First Party’s standard.
  4. The Parties agree that the Agreed Delivery Cost/Price is the normal delivery tariff/price as set out in the List of Pandu Logistics Delivery Tariffs/Prices effective as per January 1, 2012 (hereinafter referred to as ‘Normal Tariff’) and/or Tariff of Special Goods added by wood packing cost (if any) added further by Forwarding cost (if the Consignment’ Destination is beyond the First Party’s reach) subtracted by discount (if any).
  5. The Second Party is obliged to bear any costs and taxes arising from the signing of this Memorandum of Agreement on Package and Document Delivery (hereinafter referred to as ‘Memorandum of Agreement’).
  6. The Second Party is obliged to insure the Consignment and to bear the insurance premium cost. The First Party is ready to assist in contacting an insurance company to insure the Second Party’s Consignment or accept a power from the Second Party to pay such insurance premium. This obligation can be waived and the Second Party is ready to bear by itself the whole losses in the event of any damage occurring either partly or wholly, a partly or whole loss of Consignment due to any occurrence not including Force Majeure and ready to accept a compensation from the First Party to the extent as stipulated in point 8 below.
  7. In case the insured Consignment are lost, destroyed, damaged and eliminating the Consignment’ functions, the First Party will assist the Second Party in submitting a claim to the insurance company for a 100% reimbursement of the Consignment value.
  8. In case the uninsured Consignment suffers a delayed delivery, loss, destroyed, damage and results in the eliminated functions of Consignment not due to a Force Majeure, the First Party is ready to pay an indemnification of 10 times of delivery cost (hereinafter referred to as ‘Indemnity Value’), in the event such indemnity value exceeds Rp 1,000,000,- (one million rupiah) the First Party shall only pay a maximum indemnity of Rp 1,000,000,- (one million rupiah).
  9. The First Party shall not bear any loss suffered by the Second Party for any damage and/or loss entirely or partially, rotten or damaged due to its nature of the Consignment which is caused by the imperfect packing, packaging of Consignment done by the Second Party.
  10. In case the Consignment are not packed or packaged well and perfectly to be sent, in this matter still needs to be re-packed, the First Party is ready to do the repacking provided that the Second Party will be charged with a packing cost (hereinafter referred to as ‘Packing Cost’), the Packing Cost conforms to the First Party’s tariff.
  11. The First Party will notify the Second Party, in case of Delay in the delivery of Consignment at the destination address due to something such as, including but not limited to, a weekend, a national holiday, a religious holiday, a new year holiday, a collective holiday stipulated by the government or the First Party, due to a Pilgrimage Season and in the event of a Force Majeure as set out in point 19 below, and because of those matters the First Party shall not be charged to pay an indemnification.
  12. The First Party shall not accept any claim of the Second Party after 14 (fourteen) days since the Consignment is received by the receiver of Consignment according to the POD and there is no record whatsoever on the relevant POD.
  13. The First Party shall not accept and bear any claim, any Loss of Business from the Second Party or any other party in connection with a delay of delivery and/or loss, the destroyed and/or damage entirely or partially and/or rotten or damage due to the goods’ nature of the Consignment which is caused by something such as, including but not limited to, a traffic error, a weekend, a national holiday, a religious holiday, a new year holiday, a collective holiday stipulated by the government or the First Party, due to a Pilgrimage Season and in the event of a Force Majeure beyond the First Party’s control as set out in Point 19 below.
  14. The First Party shall not bear any losses suffered by the Second Party or any other party in the event of a loss to, the destroyed of, the partial or entire damage of, Consignment caused by a Third Party such as, including but not limited to, theft, robbery, piracy, embezzlement and the kind.
  15. The First Party shall not bear any loss whatsoever suffered by the Second Party or another party due to any containment/seizure as well as extermination to the Consignment by any governmental authority, such as Customs Office, Quarantine, Police, Prosecution Office, etc., due to a legal consequence of the Consignment’ condition or type.
  16. The First Party is entitled to report and cooperate with the authority to inspect the Consignment (random test) or any other kind of test, if the Consignment is worth to be suspected as goods not complying with the law applicable in Indonesia.
  17. The First Party is entitled to report the Second Party to the competent authority, in case the Consignment are not in compliance with the law applicable in Indonesia and/or the Second Party had provided the First Party with a false information in respect of the Consignment.
  18. In the event that the implementation of this Memorandum of Agreement causes a loss in any form that is suffered by any third party or any other party or results a lawsuit or claim from such third party or another party, all losses and/or lawsuit and/or claim shall be fully borne by the Second Party and the Second Party hereby holds the First Party harmless from any compensation of loss and/or such lawsuit and/or claim.
  19. Force Majeure shall be the incidents or events that occur beyond the First Party’s or the Second Party’s control that result in the cessation or delayed implementation of this Memorandum of Agreement, including but not limited to a breakdown of working system, damage and interference to internet signal and/or telephone, damage and/or interference to provider’s network, traffic accident, traffic error, theft, robbery, piracy, earthquake, typhoon, fire, explosion, sabotage, riot, civil commotion, military act, strike or governmental policy, act of civilian or military ruler, governmental priorities, strike or labor disturbance that occurs in mass, storm, flood, plague, war and riot.
Management
PT. Pandu Siwi Sentosa